Kuasa Wajib Pajak Bank Panin dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Ditahan KPK Setelah Sidang Selesai
KPK bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Kedua tersangka itu di antaranya konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati.
Keduanya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.
"Karena sekarang masih proses persidangan jaksanya juga masih fokus sidang penyidiknya itu penyidik yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Iya pasti pasti setiap semua tersangka kalau sudah cukup pasti ditahan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: KPK Cermati Fakta Sidang Aliran Uang Waskita ke Sejumlah Pihak
Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati yang mewakili Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Baru-baru ini misalnya, hakim memvonis mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.