Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Wajib Pajak Bank Panin dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Ditahan KPK Setelah Sidang Selesai

KPK bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Wajib Pajak Bank Panin dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Ditahan KPK Setelah Sidang Selesai
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Kedua tersangka itu di antaranya konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Keduanya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.

"Karena sekarang masih proses persidangan jaksanya juga masih fokus sidang penyidiknya itu penyidik yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Iya pasti pasti setiap semua tersangka kalau sudah cukup pasti ditahan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: KPK Cermati Fakta Sidang Aliran Uang Waskita ke Sejumlah Pihak

Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati yang mewakili Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

BERITA TERKAIT

Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baru-baru ini misalnya, hakim memvonis mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas