Meski Bebas dari Rutan, Bareskrim Pastikan Perkara Bos Indosurya Henry Surya Jalan Terus
Bareskrim Polri memastikan perkara bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya jalan terus meskipun telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan perkara bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya jalan terus meskipun telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.
Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap diteliti pihak Kejaksaan RI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong.
"Bukan (kasus Henry Surya berhenti), tapi karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Whisnu memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
Baca juga: Langkah Bareskrim Polri Dinilai Tepat Sita Aset KSP Indosurya Guna Kepentingan Pembuktian
Namun, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI.
"Perkaranya tetap lanjut dan terus sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Aset yang Disita Capai Rp2 Triliun
Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah. Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.