Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Pertimbangkan Aspirasi Rakyat
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menjelaskan salah satu norma dalam RKUHP yang dianggap bertentangan adalah soal kebebasan berpendapat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai memuat sejumlah norma yang dianggap merugikan sejumlah pihak.
Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI mendorong adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menjelaskan salah satu norma dalam RKUHP yang dianggap bertentangan adalah soal kebebasan berpendapat.
Norma tersebut tercantum dalam satu pasal di RKUHP terkait penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang menunjukkan sikap antikritik.
Baca juga: Komisi III DPR Tak Pungkiri Perubahan RKUHP Ulang Kembali Semangat Kolonialisme
"Pandangan-pandangan inilah yang menurut saya mesti kita sinkronkan kembali, mencari titik temu," kata Nasir dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (25/6/2022).
Politikus PKS ini mengatakan suara rakyat terhadap isi pasal RKUHP perlu dicarikan titik temu.
Menurutnya ini penting untuk mengetahui masalah yang berpotensi muncul usai pengesahan.
"Apakah benar kekhawatiran masyarakat sipil di luar parlemen, apakah ini akan mengancam ini dan mengancam itu, atau akan tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan sebagainya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.