Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menjelaskan salah satu norma dalam RKUHP yang dianggap bertentangan adalah soal kebebasan berpendapat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Pertimbangkan Aspirasi Rakyat
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menjelaskan salah satu norma dalam RKUHP yang dianggap bertentangan adalah soal kebebasan berpendapat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai memuat sejumlah norma yang dianggap merugikan sejumlah pihak.

Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI mendorong adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menjelaskan salah satu norma dalam RKUHP yang dianggap bertentangan adalah soal kebebasan berpendapat.

Norma tersebut tercantum dalam satu pasal di RKUHP terkait penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang menunjukkan sikap antikritik.

Baca juga: Komisi III DPR Tak Pungkiri Perubahan RKUHP Ulang Kembali Semangat Kolonialisme

"Pandangan-pandangan inilah yang menurut saya mesti kita sinkronkan kembali, mencari titik temu," kata Nasir dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (25/6/2022).

Politikus PKS ini mengatakan suara rakyat terhadap isi pasal RKUHP perlu dicarikan titik temu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya ini penting untuk mengetahui masalah yang berpotensi muncul usai pengesahan.

"Apakah benar kekhawatiran masyarakat sipil di luar parlemen, apakah ini akan mengancam ini dan mengancam itu, atau akan tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan sebagainya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas