Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Justru Untungkan Pembuat UU
Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.
Pasalnya mereka akan mendapat riset dan kontribusi pemikiran secara gratis.
“Justru partisipasi itu menguntungkan bagi pembentuk undang-undang. Karena mereka akan mendapat riset gratis, akan dapat kontribusi pemikiran yang luar biasa dari kelompok-kelompok yang memperhatikan ini,” kata Bivitri dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Pertimbangkan Aspirasi Rakyat
Hal tersebut ia sampaikan karena sebagian Anggota DPR justru menganggap partisipasi publik dalam penyusunan RKUHP hanya akan membuat kegaduhan.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa ketakutan tersebut bisa disingkirkan dengan berkaca dari pengalaman pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual.
“Saya ingin mengingatkan kalau ketakuan itu bisa disingkarkan dengan pengalaman pak Wamenkumham sendiri dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.