Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Justru Untungkan Pembuat UU

Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Justru Untungkan Pembuat UU
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Sahabat ICW
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan RKUHP akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.

Pasalnya mereka akan mendapat riset dan kontribusi pemikiran secara gratis.

“Justru partisipasi itu menguntungkan bagi pembentuk undang-undang. Karena mereka akan mendapat riset gratis, akan dapat kontribusi pemikiran yang luar biasa dari kelompok-kelompok yang memperhatikan ini,” kata Bivitri dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Hal tersebut ia sampaikan karena sebagian Anggota DPR justru menganggap partisipasi publik dalam penyusunan RKUHP hanya akan membuat kegaduhan.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa ketakutan tersebut bisa disingkirkan dengan berkaca dari pengalaman pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual.

“Saya ingin mengingatkan kalau ketakuan itu bisa disingkarkan dengan pengalaman pak Wamenkumham sendiri dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas