Penjelasan Polisi Soal Dugaan Marbot di Depok Lakukan Perbuatan Asusila kepada Bocah Laki-Laki
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan insiden pencabulan itu terjadi pada 21 Juni 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pria yang bekerja sebagai marbut si sebuah masjid di kawasan Depok, Jawa Barat berinisial AS (47) ditangkap lantaran mencabuli tiga orang bocah laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan insiden pencabulan itu terjadi pada 21 Juni 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
"Di situ orang tua korban berinisial MF usia 13 tahun dan warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur, lalu dibawa ke Polres," kata Yogen saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).
Hasil pemeriksaan, pria itu mengakui jika melakukan tindakan pencabulan dengan modus merukiyah korban.
Baca juga: Bujuk Rayu dan Iming-iming Satpam Sekolah di Blitar Ajak Siswi SMP Berbuat Asusila di Hotel
"Terlapor, jadi menganggap korban ada masalah lalu menawarkan untuk dirukiyah dan dibawa ke mes (tempat tidur) dia," jelasnya.
Yogen membeberkan awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan tempat pelaku beristirahat. Dengan modus merukiyah, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.
Setelahnya, korban pulang dan mengadu kepada orangtuanya hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh orangtua dan warga sekitar.
"Setelah kita dalami ada dua korban lainnya namun dari dua korban itu tidak melaporkan, hanya satu yang ini saja yang berani melaporkan," ungkapnya.
Saat ini, ucap Yogen, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok.