Dibebaskan dari Tahanan, Bareskrim Polri Cekal Bos Indosurya, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap bos Indosurya Henry Surya setelah dibebaskan dari penahanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap bos Indosurya Henry Surya setelah bebas karena masa penahanan habis dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Selain Henry, dua tersangka lainnya yaitu June Indria dan Suwito Ayub juga diproses pencekalan.
Namun hingga kini, Suwito Ayub masih buron dan melarikan diri saat akan diperiksa penyidik.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan sehingga tidak bisa ke luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (27/6/2022).
Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
Tak hanya itu, Whisnu menuturkan bahwa Henry Surya Cs juga diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali.
Dengan begitu, keberadaan tersangka masih bisa terpantau penegak hukum.
"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu 2 kali sehingga kita tau keberadaanya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengaku penyidik juga tidak mau tersangka dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.
Namun, hal itu mau tidak mau dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat. Karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp15 triliun dari 14.500 nasabah. Tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya 1 meter lebih, belum dokumen-dokumennya 1 meter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).