Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Kecewa Atas Putusan Pengadilan Malaysia yang Bebaskan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas

Keluarga Adelina Lisao kecewa atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan majikan Adelina bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Kecewa Atas Putusan Pengadilan Malaysia yang Bebaskan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022). 

Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Judha mengatakan, putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum.

Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.

Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

“Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas