Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil LM Rusdianto Emba Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan PEN Kolaka Timur

KPK memanggil LM Rusdianto Emba (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke gedung Merah Putih terkait korupsi pengurusan PEN Kolaka Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil LM Rusdianto Emba Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan PEN Kolaka Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil LM Rusdianto Emba (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil LM Rusdianto Emba (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke gedung Merah Putih.

Rusdianto Emba bakal diperiksa dalam kapasistasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil tersangka LMRE dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kolaka Timur 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Ali mengatakan Rusdianto Emba telah berada di gedung dwi warna KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," katanya.

KPK telah menetapkan LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur

Berita Rekomendasi

Namun, baru Sukarman Loke yang ditahan KPK.

Untuk perkara yang sama, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka.

Antara lain, Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, dan Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Andi selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka Andi segera menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Atas dasar itu, Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur

Sukarman kemudian menyampaikan lagi pada Laode Syukur, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas