Merasa Dirugikan, Partai Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU PPP ke MK
Partai Buruh resmi mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh resmi mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, UU PPP ini direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Mei 2022 lalu.
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya mengajukan judicial review terhadap UU PPP karena merasa dirugikan.
"Kita melihat ada kerugian buat kami khusunya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Partai Buruh Bakal Layangkan Uji Materil dan Formil Revisi UU PPP ke MK pada Senin Besok
"Jadi UU inilah yang kita waktu itu lakukan uji materi. Kita meminta supaya pertama UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional," sambungnya.
Agus menuturkan, pihaknya juga meminta MK agar UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dipisah.
"Jangan disatukan dengan UU yang lain atau kita kenal Omnibus Law," ujarnya.
Ia mengaku, akibat UU PPP ini buruh dirugikan lantaran dalam pasal 64 disebutkan UU PPP bisa dibuat secara Omnibus Law.
"Nah dengan munculnya UU No. 13 (tahun) 2022 tentang UU PPP ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di pasal 64 yang di situ menyebutkan (UU) PPP bisa dibuat secara Omnibus Law," ungkap Agus.