Partai Buruh Khawatir UU PPP Bisa Disalahgunakan Oleh Pemerintah-DPR
Partai Buruh melayangkan gugatan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh melayangkan gugatan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (27/6/2022).
Kooordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Muhammad Imam Nassef mengatakan dalam aturan hasil revisi ini, tidak dijelaskan kapan metode penggabungan sejumlah peraturan atau omnibus law itu bisa dilakukan.
Nihilnya penjelasan ini menurutnya bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuatan dari para pembentuk undang - undang yakni pemerintah dan DPR.
“Tapi UU P3 yang disahkan tidak dijelaskan kapan metode penggabungan itu bisa dilakukan nah ini tentu akan menimbulkan abuse of power dari pembentuk undang-undang dari pemerintah dan DPR,” ungkap Imam usai mendaftarkan gugatan ke MK, Senin.
Imam menerangkan salah satu dalil dalam gugatan Partai Buruh yakni menyoal apa yang dimaksud dari keterkaitan subjek dari aturan perundang - undangan yang bisa dilebur.
“Sehingga itu menjadi salah satu dalil argumentasi,” ucapnya.
Dalam petitumnya Partai Buruh berharap MK membatalkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang undangan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.