Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Partai Buruh Khawatir UU PPP Bisa Disalahgunakan Oleh Pemerintah-DPR

Partai Buruh melayangkan gugatan  UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Partai Buruh Khawatir UU PPP Bisa Disalahgunakan Oleh Pemerintah-DPR
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi bersama beberapa kuasa hukum mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh melayangkan gugatan  UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (27/6/2022).

Kooordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Muhammad Imam Nassef mengatakan dalam aturan hasil revisi ini, tidak dijelaskan kapan metode penggabungan sejumlah peraturan atau omnibus law itu bisa dilakukan.

Nihilnya penjelasan ini menurutnya bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuatan dari para pembentuk undang - undang yakni pemerintah dan DPR.

“Tapi UU P3 yang disahkan tidak dijelaskan kapan metode penggabungan itu bisa dilakukan nah ini tentu akan menimbulkan abuse of power dari pembentuk undang-undang dari pemerintah dan DPR,” ungkap Imam usai mendaftarkan gugatan ke MK, Senin.

Imam menerangkan salah satu dalil dalam gugatan Partai Buruh yakni menyoal apa yang dimaksud dari keterkaitan subjek dari aturan perundang - undangan yang bisa dilebur.

“Sehingga itu menjadi salah satu dalil argumentasi,” ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam petitumnya Partai Buruh berharap MK membatalkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang undangan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas