Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Polda Metro Jaya angkat suara soal tanggapan pelapor eks Menpora, Roy Suryo soal penanganan kasus yang berbeda dengan kasus penistaan agama Holywings.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara soal tanggapan pelapor eks Menpora, Roy Suryo soal penanganan kasus yang berbeda dengan kasus penistaan agama Holywings.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya tetap pada prosedur dalam penyelidikan kasus tersebut.
Zulpan menilai pihaknya harus mengumpulkan keterangan para pihak yang terlibat. Di samping itu, saksi ahli pun turut dilibatkan sebelum polisi melakukan penetapan tersangka.
"Karena kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu baru kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia membantah jika ada perbedaan dalam penanganan setiap kasus. Semua laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik.
"Semuanya ada proses. Semuanya direspon kepolisian dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu meminta pihak kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara atas kasus Meme Rupang Borobudur)," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Tanya Unggahan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi
Dia menyoroti kasus Holywings adanya dugaan penistaan agama atas promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Menurutnya, pasal yang disertakan dalam laporam terhadap Roy Suryo sendiri sama dengan pasal yang diterapkan dalam kasus Holywings.
"Dikarenakan kasus ini serupa dengan pasal yang juga sama digunakan yakni Penistaan Agama dan UU ITE," ucapnya.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya." sambungnya.
Meski begitu, Kevin tetap mendukung aparat kepolisian soal penindakan kasus Holywings tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.