Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi

Polda Metro Jaya angkat suara soal tanggapan pelapor eks Menpora, Roy Suryo soal penanganan kasus yang berbeda dengan kasus penistaan agama Holywings.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan soal perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/6/2022). 

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo  dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Baca juga: Minta Maaf atas Promosi Minuman Alkohol Muhammad dan Maria, Holywings: Kami Tidak Akan Lepas Tangan

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dalam kasus Holywings, adapun pasal yang dipersangkakan kepada enam tersangka yakni pasal pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas