Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi

Polda Metro Jaya angkat suara soal tanggapan pelapor eks Menpora, Roy Suryo soal penanganan kasus yang berbeda dengan kasus penistaan agama Holywings.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan soal perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara soal tanggapan pelapor eks Menpora, Roy Suryo soal penanganan kasus yang berbeda dengan kasus penistaan agama Holywings.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya tetap pada prosedur dalam penyelidikan kasus tersebut.

Zulpan menilai pihaknya harus mengumpulkan keterangan para pihak yang terlibat. Di samping itu, saksi ahli pun turut dilibatkan sebelum polisi melakukan penetapan tersangka.

"Karena kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu baru kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia membantah jika ada perbedaan dalam penanganan setiap kasus. Semua laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

"Semuanya ada proses. Semuanya direspon kepolisian dengan baik," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu meminta pihak kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara atas kasus Meme Rupang Borobudur)," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Tanya Unggahan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi

Dia menyoroti kasus Holywings adanya dugaan penistaan agama atas promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Menurutnya, pasal yang disertakan dalam laporam terhadap Roy Suryo sendiri sama dengan pasal yang diterapkan dalam kasus Holywings.

"Dikarenakan kasus ini serupa dengan pasal yang juga sama digunakan yakni Penistaan Agama dan UU ITE," ucapnya.

"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya." sambungnya.

Meski begitu, Kevin tetap mendukung aparat kepolisian soal penindakan kasus Holywings tersebut.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo  dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Baca juga: Minta Maaf atas Promosi Minuman Alkohol Muhammad dan Maria, Holywings: Kami Tidak Akan Lepas Tangan

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dalam kasus Holywings, adapun pasal yang dipersangkakan kepada enam tersangka yakni pasal pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas