Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018

Berikut ini perjalanan kasus Adelina Lisao pasca putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memprotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).Berikut Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Adelina Lisao kembali mencuat setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memrotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).

Berdasarkan siaran pers Koalisi yang dibagikan saat aksi damai tersebut, Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao,
Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

Berita Rekomendasi

Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia tersebut membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa
pidana atas kematian Adelina.

Berikut ini perjalanan kasus berdasarkan catatan Migrant CARE yang disebarkan berasama siaran pers tersebut.

Juni 2013

Adelina tiba di Malaysia. Usianya masih 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Desember 2014

Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny 

10 Februrari 2018

Kepolisian Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari warga negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.

Pukul 20.00 waktu setempay, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Kondisi Adelina trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.

12 Februrari 2018

Polisi menangkap ibu kandung Jaya, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.

Hasil post-mortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.

Baca juga: Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PRRT, Tak Ingin Ada Kasus Lagi Seperti Adelina

15 Februari 2018

Jenazah Adelina diterbangkan ke Indonesia.

17 Februrari 2018

Jenazah Adelina tiba di kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ambika ditahan dengan tuduhan pasal 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidana pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.

19 April 2018

Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam.

Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.

18 April 2019

Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkasa tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.

Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, maka hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).

14 Juni 2019 

Pihak Attorney General Chamber (AGC) atau Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.

22 September 2020

Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.

24 September 2020

Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.

1 Oktober 2020

Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan:

a. Tidak puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia

b. Memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangani kasus Adelina Lisao, selain hal ini mendapat perhatian besar publik di Indonesia, Malaysia, dan dunia, juga terkait isu pelindungan pekerja migran di Malaysia.

c. Berharap alan tercipta keadilan bahi mendiang Adelina.

Baca juga: Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh

9 Desember 2021

Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi

23 Juni 2022 

Mahkamah Persekutuan Malaysia (setara Mahkamah Agung di Indonesia) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujanh menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi

Dalam putusannya, hakim Vernon yang mengetuai majelis hakim mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas