Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018

Berikut ini perjalanan kasus Adelina Lisao pasca putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memprotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).Berikut Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Adelina Lisao kembali mencuat setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memrotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).

Berdasarkan siaran pers Koalisi yang dibagikan saat aksi damai tersebut, Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao,
Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia tersebut membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa
pidana atas kematian Adelina.

Berikut ini perjalanan kasus berdasarkan catatan Migrant CARE yang disebarkan berasama siaran pers tersebut.

Juni 2013

Adelina tiba di Malaysia. Usianya masih 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Desember 2014


Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny 

10 Februrari 2018

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas