Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Berikut ini perjalanan kasus Adelina Lisao pasca putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memprotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).Berikut Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
9 Desember 2021
Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi
23 Juni 2022
Mahkamah Persekutuan Malaysia (setara Mahkamah Agung di Indonesia) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujanh menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi
Dalam putusannya, hakim Vernon yang mengetuai majelis hakim mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Berita Rekomendasi