Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Berikut ini perjalanan kasus Adelina Lisao pasca putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkasa tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.
Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, maka hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).
14 Juni 2019
Pihak Attorney General Chamber (AGC) atau Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.
22 September 2020
Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.
24 September 2020
Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.
1 Oktober 2020
Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan:
a. Tidak puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia
b. Memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangani kasus Adelina Lisao, selain hal ini mendapat perhatian besar publik di Indonesia, Malaysia, dan dunia, juga terkait isu pelindungan pekerja migran di Malaysia.
c. Berharap alan tercipta keadilan bahi mendiang Adelina.
Baca juga: Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh