Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Emirsyah Satar, Eks Dirut PT Garuda Indonesia yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Berikut sosok Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) yang jadi tersangka korupsi pengadaan pesawat, Senin (27/6/2022)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in SOSOK Emirsyah Satar, Eks Dirut PT Garuda Indonesia yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Simak sosok Emirsyah Satar yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat. 

Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung ini terjadi ketika Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya

Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Emirsyah mulai tahun 2011 sampai 2021.

Kasus Emirsyah ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membeberkan bahwa Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno Soedarjo.

Menurut Ketut, Emirsyah juga bekerja sama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW untuk memerintahkan tim pemilihan agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 menang dalam proyek pengadaan pesawat.

"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ucap Ketut.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Emirsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas