Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara dengan pidana 4 tahun penjara terkait kasus ilegal akses dokumen milk Ahmad Sahroni.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.
"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.
Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.
"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.