Adam Deni Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Akan Lapor KPK, Singgung soal Vonis 'Pesanan'
Pegiat media sosial Adam Deni akan melaporkan kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena tidak terima atas vonis yang dijatuhkan padanya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni tidak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adam menyatakan dirinya akan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai ada kejanggalan terhadap vonisnya.
Ia menuding, vonis ini merupakan pesanan dari pihak yang melaporkannya yaitu anggota Komisi III Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara."
"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," kata Adam di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Kompas.com.
Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.
Ia merasa putusannya sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terlalu tinggi dan berlebihan.
"Yang (terlibat) kasus korupsi saja bisa bebas. Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas?," katanya.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntuan
Vonis yang dibacakan majelis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun penjara.
Hakim pun memaparkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim, dilansir Tribunnews.
Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.