Kabareskrim Instruksikan Tangkap dan Tahan Lagi Bos Indosurya Henry Surya Cs yang Sempat Bebas
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," katanya.
Pembelaan Kejagung
Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahanan Habis" yang diterbitkan Tribunnews.com pada Sabtu (25/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Indosurya Henry Surya Cs Tetap Berjalan Meski Bebas dari Tahanan
Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022.