Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Instruksikan Tangkap dan Tahan Lagi Bos Indosurya Henry Surya Cs yang Sempat Bebas

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabareskrim Instruksikan Tangkap dan Tahan Lagi Bos Indosurya Henry Surya Cs yang Sempat Bebas
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri tangkap dan tahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs. 

Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS. Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia.

Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.

"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas