Kabareskrim Perintahkan Penyidik Polri Tangkap dan Tahan Kembali Bos KSP Indosurya Henry Surya Cs
Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.
Sebelumnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022), karena masa penahanannya telah habis.
Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan."
"Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempusnya berbeda-beda."
"Jadi ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya Cs.
Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan."
"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini enggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera ditingkatkan penyidikan," sambungnya.
Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.