Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA: Disparitas Pemidanaan Perkara Narkotika Bertolak Belakang dengan Tujuan Hukum

Prof Dr H M Syarifuddin mengatakan disparitas pemidanaan dalam perkara narkotika menjadi masalah dalam penegakan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MA: Disparitas Pemidanaan Perkara Narkotika Bertolak Belakang dengan Tujuan Hukum
Tangkap layar
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik', Rabu (29/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr H M Syarifuddin mengatakan disparitas pemidanaan dalam perkara narkotika menjadi masalah dalam penegakan hukum.

Disparitas pemidanaan, kata dia, adalah perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Ia mengatakan disparitas pemidanaan tersebut tidak sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung melalui empat misinya.

Empat misi tersebut yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tangkap DJ Wanita Berinisial J Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Hal tersebut disampaikannya dalam Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di kanal Youtube IJRS TV pada Selasa (28/6/2022).

"Terlebih lagi, disparitas pemidanaan pastinya juga bertolak belakang dengan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung, kata dia, dalam empat tahun terakhir yakni 2017 sampai 2020 tindak pidana narkotika menjadi perkara yang paling banyak diperiksa, ditangani, dan diadili oleh seluruh tingkatan peradilan pidana di Indonesia.

"Selain itu, jumlah perkara tindak pidana narkotika juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas