Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE No 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022
freepik.com
ILUSTRASI Idul Adha 2022 - Simak inilah panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

f. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

g. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Berita Rekomendasi

h. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

i. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas