Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE No 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: LINK Live Streaming Awal Dzulhijjah 1443 H, Kepastian Idul Adha 2022 Jatuh pada 9 atau 10 Juli
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
e. Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) Cukup umur, yaitu:
a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan