Panja Komisi III DPR Minta Kejaksaan & Polri Ambil Langkah Konkret Soal Dugaan Kredit Macet PT Titan
Panja Komisi III DPR RI akan meminta kejaksaan dan Polri mengambil tindakan-tindakan yang lebih konkret terkait kasus dugaan kredit macet PT Titan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panja pengawasan penegakan hukum terkait dengan pengaduan masyarakat bersama Kejaksaan Agung dan Polri di ruang Komisi III DPR RI, Senin (27/6/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan, salah satu yang akan dibahas panja Komisi III DPR RI pengawasan penegakan hukum ini adalah terkait persoalan kredit macet PT Titan Infra Energy pada Bank Mandiri senilai hampir Rp 6 triliun yang berpotensi merugikan negara.
Desmond Mahesa menyampaikan, RDP digelar tertutup ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Sementara Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Operasional PT Titan Infra Energy Kembali Berangsur Normal
"Panja penegakan hukum tentunya ingin semua hal yang merugikan negara itu disidik (penyidikan). (APH) makanya kita dorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih konkret," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Desmond menyatakan, panja pengawasan penegakan hukum ini bakal menggelar rapat-rapat lanjutan dengan memanggil aparat penegak hukum.
Bahkan, kata Desmond, pihaknya meminta laporan secara triwulan terkait dengan penanganan kasus.
Sementara itu, anggota komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri senilai triliunan rupiah itu.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Terima Gugatan Praperadilan Titan Infra Energy
Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
"Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu," ucap Arsul.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp 3,9 triliun.
Tidak hanya di Bank Mandiri, kredit juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun.
Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp 5,8 triliun.
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan.
Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.
"Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri," kata Arifin.