Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Wapres Maruf: Tak Sejalan Fatwa MUI

Menurut Wapres Ma'ruf, berdasarkan fatwa MUI telah jelas memberikan larangan nikah umat Islam untuk nikah beda agama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Wapres Maruf: Tak Sejalan Fatwa MUI
Setwapres
Wapres Maruf Amin. Menurut Ma'ruf, berdasarkan fatwa MUI telah jelas memberikan larangan nikah umat Islam untuk nikah beda agama. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait pengesahan nikah beda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Ma'ruf, berdasarkan fatwa MUI telah jelas memberikan larangan nikah umat Islam untuk nikah beda agama.

"Dari sisi fatwa MUI, tidak sejalan ya. Nanti ada langkah hukum di Komisi Hukum MUI, akan dibahas di MUI karena memang fatwanya tidak boleh," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jln Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf mengatakan fatwa mengenai larangan umat Islam menikah dengan agama lain telah keluar semenjak dirinya menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Gugatan Pernikahan Pasangan Suami Istri Beda Agama Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya

Fatwa yang melarang tersebut adalah Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005.

"Kalau fatwanya sudah ada. Dulu waktu saya jadi ketua komisi fatwa sudah ada itu," ungkap Ma'ruf.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara dua warga berinisial RA dan EDS.

Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Pedoman Ganja Medis

Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, pasangan itu mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas