Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Sederet fakta ibu Ronald Tannur jadi tersangka suap 3 hakim PN Surabaya, gelontorkan Rp3,5 miliar.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Rp3,5 Miliar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024). 

Suap itu diberikan Meirizka kepada tiga hakim PN Surabaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Meirizka menyandang status tersangka setelah sempat diperiksa lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung digelandang menuju Rutan kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. 

Sebagai informasi, Ronald Tannur sebelumnya dijerat hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti

Ia sempat dinyatakan bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun setelah kasus suap ini diusut, Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sejak Minggu (27/10/2024) lalu. 

Kronologi Suap Hakim

Berita Rekomendasi

Uang sebanyak Rp3,5 miliar digelontorkan Meirizka untuk membebaskan Ronald Tannur yang terbelit kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti

Meirizka menyerahkan uang tersebut kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara ini. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut Meirizka mulanya meminta bantuan Lisa Rahmat untuk membantu putranya. 

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Meirizka dan Lisa Rahmat lantas bertemu pada 5 Oktober 2024 di sebuah kafe di Surabaya. 

Pertemuan selanjutnya berlangsung di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat menginformasikan soal total biaya dan langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk membebaskan Ronald Tannur

“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas