Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Sederet fakta ibu Ronald Tannur jadi tersangka suap 3 hakim PN Surabaya, gelontorkan Rp3,5 miliar.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Rp3,5 Miliar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam 

Saat digiring keluar dari Kantor Kejati Jatim, Senin (4/11/2024) malam, Meirizka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor dada 44. 

Meirizka digelandang oleh beberapa penyidik kejaksaan menuju ruang tahanan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Saat digelandang, Meirizka hanya terdiam sembari menundukkan kepala. 

Rambut panjang lurus Meirizka pun menutupi sebagian wajahnya.

Meirizka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun di awak media.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Keenam, Pakai Rompi Tahanan Nomor Dada 44

Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk 20 hari ke depan. 

Penahanan ini dilakukan dengan perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Berita Rekomendasi

Meirizka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Theresia Felisiani/Rifqah) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas