BREAKING NEWS PBNU Tetapkan 1 Juli 2022 Awal Dzulhijjah 1443 H
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf menetapkan awal bulan Dzulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 1 Juli 2022 Masehi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Hukum Qurban
Mengutip islam.nu.or.id, menurut keterangan dokter ahli, masyarakat hendaknya berhati-hati dalam berkurban.
Pasalnya, saat ini tengah merebak virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Hasil dari kajian LBM PBNU tentang PMK, Selasa (7/6/2022) memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang disebutkan dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat) dalam fiqih.
Baca juga: 1 Dzulhijjah 2022 Jatuh pada Tanggal 30 Juni Menurut Muhammadiyah, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Adapun hadits yang dimaksud yakni hadits riwayat Ibnu Majah sebagai berikut:
أَرْبَعٌ لا تُجْزِئُ في الأَضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُها والمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها والعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها والكَسِيْرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (Jawa: picek), (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak,” (HR Ibnu Majah).
Mengacu hadits ini, para ulama bersepakat bahwa hewan ternak yang mengalami empat jenis cacat berat seperti yang disebutkan dalam hadist, tidak sah.
ضابط المجزئ في الاضحية السلامة من عيب ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل
Artinya, “Kriteria ternak yang memadai sebagai hewan kurban adalah terbebas dari aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasa dikonsumsi,” (M As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, halaman 590).
Baca juga: Keutamaan Puasa Dzulhijjah, 9 Hari Sebelum Idul Adha 2022: Dosanya Akan Diampuni oleh Allah SWT
Selain itu, hewan ternak yang dagingnya berkurang memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari, itu juga tidak sah dikurbankan
“Berkurangnya daging yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dikurbankan ini tidak disyaratkan harus terjadi seketika. Namun seluruh hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau pun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari (ma’al) maka hewan tersebut tidak sah dikurbankan,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU tentang PMK.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)