Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GM Holywings Buka Suara: Kami Kecolongan Konten Promo Gunakan Nama Maria dan Muhammad

General Manajer Holywings, Yuli Setiawan mengaku kecolongan soal penggunaan nama Maria dan Muhammad dalam promo yang dikeluarkan oleh marketingnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in GM Holywings Buka Suara: Kami Kecolongan Konten Promo Gunakan Nama Maria dan Muhammad
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv
General Manajer Holywings, Yuli Setiawan mengaku kecolongan soal penggunaan nama Mariam dan Muhammad dalam promo yang dikeluarkan oleh marketingnya 

Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran.

Penutupan ini pun ditandai dengan pemasangan spanduk berisi penyegelan gerai Holywings di lokasi.

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Pikirkan Nasib 3000 Karyawan Holywings yang Terdampak PHK  

Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Outlet Holywings Epicentrum sudah disegel Satpol PP, Selasa (28/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota.
Outlet Holywings Epicentrum sudah disegel Satpol PP, Selasa (28/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Adapun 12 gerai yang ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

3 Outlet Holywings di Surabaya, Tutup

Tak hanya di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya juga menyegel dan menutup sementara tiga outlet Holywings di Surabaya, Selasa malam.

Tindakan penutupan outlet itu diambil sebagai buntut kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.

Baca juga: Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegelan, Wakil Gubernur dan Disparekraf DKI Bersuara

Berita Rekomendasi

Adapun tiga outlet Holywings di Surabaya yang ditutup yakni terletak di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kertajaya, dan Pakuwon.

Penyegelan itu, kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Atas dasar itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penghentian kegiatan. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Inza Maliana)(Kompas.com/Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas