Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan ASN Cair? Sri Mulyani: Mulai Cair 1 Juli 2022
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara direncanakan akan cair Jumat, 1 Juli 2022
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN akan cair 1 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli 2022," tutur Sri Mulyani seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan
Ia juga menyampaikan, gaji ke-13 akan cair adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tak hanya itu, total tersebut masih ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja.
"Jadi, diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," ungkap Sri Mulyani.
Tahun 2022 ini, gaji ke-13 akan diberikan pada 1,79 juta ASN pemerintah pusat, 3,65 juta aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: