KPK Selisik Proses Usulan Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Tulungagung
KPK menyelisik proses pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung lewat tiga saksi.
Mereka yakni mantan Kadis PUPR Tulungagung 2014-2018, Sutrisno; eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo; dan bekas Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Ketiganya diperiksa di tempat berbeda pada Selasa (28/6/2022).
Sutrisno di Polres Tulungagung, Jatim; Syahri Mulyo di Lapas Tulungagung; dan Supriyono di Lapas Klas I Surabaya.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan proses pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung
Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.
Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.