Ramai Ganja untuk Medis, Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Agar Tak Munculkan Kemudaratan
Wacana ganja untuk medis saat ini tengah ramai dibicarakan.Mengenai ganja medis juga ditanggapi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Akankah ada Fatwa MUI?
Editor: Anita K Wardhani
Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.
"Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang," kata Santi, Minggu (26/6).
Santi mengungkapkan penggunaan ganja diyakini bisa mengatasi kejang yang diakibatkan penyakit yang diderita anaknya. Kejang itu, lanjut Santi, menimbulkan efek yang sangat menyakitkan bagi anaknya.
"Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan, bagi kami karena untuk maju sedikit saja itu susah apalagi disertai kejang," ucap Santi.
"Tidak setiap hari kejang tapi kalau di rata rata seminggu bisa dua kali kejang," lanjutnya.
Di sisi lain, Santi belum mengetahui pasti cara mengobati ganja untuk anaknya.
Namun, Santi berharap pemerintah bisa membuat regulasi terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Saya belum tahu pasti untuk prosedurnya ya, karena saya belum pernah memakai. Makanya saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," tandasnya.
DPR Terima Kunjungan Ibu yang Perjuangkan Ganja untuk Pengobatan
Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Santi. Dasco mengungkapkan dirinya mendengar alasan Santi yang memperjuangkan ganja untuk pengobatan anaknya, Fika, yang mengalami Celebral Palsy.
"Saya kedatangan Bu Santi Warastuti, orang tua dari Fika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi oleh pengacara Mas Singgih ini yang melakukan JR di MK mengenai legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Setelah mendengarkan aspirasi dari Santi, Dasco menyebut pihaknya akan mendorong Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat terkait legalisasi ganja untuk medis. Sebab saat ini Komisi III DPR sedang membahas revisi UU Narkotika.
"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," ujar Dasco.
Sedangkan Pimpinan Komisi IX DPR RI menilai Indonesia sudah harus memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk keperluan pengobatan atau medis. Kajian yang objektif menjadi wajib hukumnya, sehingga nanti menjadi legitimasi ilmiah menentukan program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia.
"Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya," kata Wakil Ketua Kpmisi IX DPR RI, Charles Honoris, kepada wartawan, Selasa (28/6/2022)