Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Ganja untuk Kebutuhan Medis, MUI: Tunggu Fatwa dari Para Ulama Keluar

Waketum MUI Anwar meminta masyarakat untuk sabar menunggu hasil kajian Komisi Fatwa, keluar. Menurutnya, butuh pertimbangan yang matang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Ganja untuk Kebutuhan Medis, MUI: Tunggu Fatwa dari Para Ulama Keluar
AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA
Tanaman yang dipamerkan untuk merayakan legalisasi ganja di Thailand: 420 Legalaew! festival akhir pekan yang diselenggarakan oleh Highland di provinsi Nakhon Pathom pada 11 Juni 2022. Terkait ganja medis, Waketum MUI Anwar meminta masyarakat untuk sabar menunggu hasil kajian Komisi Fatwa. 

Menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, ganja sebenarnya boleh digunakan dalam hal pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun, kata Asep, harus digunakan dengan resep dokter.

Hal itu mengacu pada Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Undang-undang Narkotika pasal 7 dan pasal 8, (menjelaskan) narkotika (boleh digunakan untuk) kepentingan kesehatan termasuk rehabilitasi medis. Sekali lagi pelayanan rehabilitasi medis, maupun untuk kepentingan ilmiah, pengetahuan dan penelitian, (itu) boleh."

"Ganja itu legal kok kalau untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan itu ada di pasal 7."

"Yang tidak boleh itu tiba-tiba (contohnya) saya memakai, atau saya produksi, itu tidak boleh," jelas Asep, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/6/2022).

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Tanggapi soal Ganja Untuk Medis
pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, ganja sebenarnya boleh digunakan dalam hal pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca juga: Puan Maharani Dapat Tugas Bertemu Ketua Umum Parpol, Dasco: Pasti Gerindra Juga Dikunjungi

Dilansir peraturan.bpk.go.id, dalam undang-undang tersebut tersemat penjelasan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

"Pasal 7: Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."

"Pasal 8: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

"(Dan) dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas