Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Potensi Maladministrasi dalam Proses Peralihan Pegawai, BRIN Diminta Lakukan Tindakan Korektif

Ombudsman RI minta BRIN lakukan tindakan korektif terkait potensi maladministrasi proses peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Potensi Maladministrasi dalam Proses Peralihan Pegawai, BRIN Diminta Lakukan Tindakan Korektif
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022). Ia meminta BRIN melakukan tindakan korektif terkait proses peralihan pegawai. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan temuannya terkait dengan proses peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam temuannya, dinyatakan banyak didapati penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI telah melayangkan beberapa poin tindakan korektif penting harus dilakukan BRIN.

Pertama, meminta kepada BRIN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta BKN dalam proses pengadministrasian pegawai.

"Memulai Berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, untuk selanjutnya disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).

Selanjutnya kata Robert, Ombudsman RI juga meminta kepada BRIN untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan oleh BRIN.

Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai

Berita Rekomendasi

Beberapa hak yang dimaksud yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan atau pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Kepala BRIN juga harus menjamin atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN sesuai kebutuhan pada sektor atau bidang masing-masing.

"Jadi sangat penting karena ini yang sangat dirasakan oleh para peniliti yang ada di sana, fasilitas dan dukungan yang sangat tidak memadai," ucap Robert.

Ombudsman juga meminta kepada BRIN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pengelola aset.

Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN

Hal itu untuk keperluan proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN, agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme pada Ditjen Pengelolaan Aset.

Sebab dalam peralihan aset ini berdasarkan temuan Ombudsman RI, BRIN dinyatakan langsung meminta aset atau fasilitas yang dimaksud dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan tanpa melalui Kemenkeu.

"Jadi bukan kemudian BRIN yang secara langsung dan sendiri yang berurusan dengan kementerian atau lembaga yang menjadi asal daripada aset-aset itu berada," kata Robert.

Terakhir, terhadap tindakan korektif yang harus dilakukan tersebut di atas, Kepala BRIN diminta untuk membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, BRIN Ungkap Potensi Beda Tanggal

Hal itu berupa kerangka kerja yang sistematis agar proses peralihan pegawai, proses peralihan aset dan hak-hak kesejahteraan dari para pegawai bisa terpenuhi.

"Karena hingga hari ini itu belum ada," ujar Robert.

Sebelumnya, Ombudsman RI mendapati adanya penyimpangan prosedur dari pihak BRIN atas proses peralihan pegawai dan peralihat aset dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke BRIN.

Penyimpangan prosedur yang dimaksud terdapat di beberapa poin temuan Ombudsman RI yang di mana salah satunya terkait dengan administrasi.

Di mana jika merujuk pada amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian yang berwenang dalam urusan tata kelola dan pendayagunaan aparatur dalam hal ini Kementerian PAN RB.

Namun pada mekanismenya, BRIN yang melakukan peralihan Pegawai secara langsung ke Kementerian atau Lembaga tanpa melalui Kementerian PAN-RB.

Termasuk kata dia terkait dengan proses administrasi kepegawaian yang seharusnya diurus oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN).

"Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan pengalihan BRIN ibaratnya itu ketepatan sebagai pihak penerima dari pihak yang memberikan, sementara proses untuk pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh Kemenpan dan BKN dalam konteks pengadministrasian nya," kata Robert.

Tak hanya itu, BRIN juga dinyatakan tidak siap dalam menerima peralihan pegawai, hal itu dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian.

Itu didasar karena mereka terkendala pada aset, fasilitas, struktur organisasi dan anggaran.

Tak hanya dari proses peralihan pegawai, Ombudsman RI juga mendapati temuan adanya ketidakselarasan BRIN dalam melakukan peralihan aset dari Kementerian atau Lembaga sebelumnya.

Di mana dalam temuan Ombudsman RI, BRIN tidak melakukan peralihan aset sesuai dengan prosedur yakni melalui Kementerian Keuangan, melainkan langsung meminta kepada Kementerian atau Lembaga secara langsung.

"Jadi BRIN yang secara langsung meminta aset nya dialihkan ini kemudian sedikit banyak berpengaruh pada aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN," beber Robert.

Atas hal itu, kata dia banyak peneliti yang kini sudah berada di BRIN kurang optimal dalam melakukan pekerjaan.

Hal itu didasari karena masih banyak K/L yang menahan aset atau fasilitasnya, mengingat prosedur yang dilakukan BRIN tidak sesuai dengan apa yang diharuskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas