Ada Unsur Pidana Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Ogah Berandai-Andai Status Tersangka
Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) naik penyidikan, Roy Suryo enggan berandai-andai soal statusnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikan status kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ke penyidikan.
Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan terhadap Roy Suryo.
Kini, hanya tinggal menunggu waktu soal adanya penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret Roy Suryo.
Terkait itu, Roy Suryo sendiri tidak mau mengambil pusing apakah nantinya dia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam laporan itu.
"Tidak usah berandai-andai (soal penetapan tersangka). Kita hormat saja langkah-langkah profesional Polisi tersebut agar sesuai slogan Presisinya," kata Roy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Pakar Telematika itu menyebut dirinya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor pada hari ini.
Namun, pernyataannya itu berbeda dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy.
Hal ini karena pihak kepolisian tengah fokus dengan penyidikan dua laporan terhadap Roy Suryo yakni dengan pemeriksaan saksi hingga saksi ahli.
"Kita hormati statemen Pak Kombes Zulpan tersebut, tetapi besok memang benar Mas Pitra Romadhoni selaku pelapor sudah diundang secara resmi beserta semua saksi-saksinya," ucapnya.
"Sekali lagi, saya besok itu mendatangi Polda Metro Jaya selaku saksi dari pelapor. Kita tunggu saja sampai Polda Metro Jaya memproses semua laporan-laporan tersebut," sambungnya.
Status Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi Mengandung Unsur Pidana
Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.
"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.
Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial
Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi
Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Baca juga: Diperiksa Terkait Meme Stupa Borobudur, Pelapor Roy Suryo Minta Polisi Adil dalam Penanganannya
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).