Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan

Bareskrim Polri mengungkap bahwa berkas perkara tersangka kasus Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri mengungkap bahwa berkas perkara tersangka kasus Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa berkas perkara tersangka kasus Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.

Crazy Rich Bandung tersebut pun segera duduk di meja hijau persidangan.

"Iya, sudah P21," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Reinhard menyatakan bahwa penyidik berencana akan melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka pada pekan depan ke Kejaksaan RI.

"Pekan depan, segera. kalau Jumat kan nanggung ya, kalau nggak senen, selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," jelas Reinhard.

Sejauh ini, kata Reinhard, penyidik Polri hanya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus judi online berkedok investasi bodong Quotex. Dia merupakan tersangka tunggal.

Berita Rekomendasi

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kita bisa itu kan. Nanti kan bisa terungkap di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Dinyatakan Lengkap, Masih Diteliti Jaksa

Doni Salmanan Minta Maaf

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas