DPR Klaim Pemerintah Isyaratkan Sepakat Sahkan RKUHP di Sidang Paripurna
Pemerintah disebut telah sepakat agar lembaga legislatif segera mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengklaim pemerintah sepakat agar lembaga legislatif segera mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belakangan pasal-pasalnya banyak diprotes masyarakat.
Ia menjelaskan, persetujuan tersebut diisyaratkan lantaran pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tidak memprotes isi draf RKUHP saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
"Waktu itu kami menanyakan terkait dengan isu isu kontroversi yang sempat muncul pada periode lalu. Dan pemerintah menjawabnya datar datar saja artinya mereka menganggap bahwa apa yang sudah dibuat itu sudah oke sudah baik sehingga tidak perlu lagi ada pembahasan sehingga siap untuk disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua," kata Nasir dalam diskusi daring, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU KUHP, Mahasiswa Pasang Poster Bertuliskan Gedung Ini Disita di Pagar Gedung DPR
Belakangan, kata Nasir, pihak yang memprotes justru beraaal dari masyarakat sipil. Mereka meminta draf RKUHP kembali dibuka di hadapan publik.
"Belakangan kita kemudian mendapatkan bahwa adalah main sipil atau bagian antidemokrasi atau lain sebagainya itu menginginkan agar sebelum disahkan maka perubahan KUHP itu bisa dibuka kembali untuk publik," jelas Nasir.
Nasir menyatakan bahwa RKUHP sejatinya diklaim telah melibatkan publik. Mereka mengklaim bahwa maayarakat sipil, kalangan akademisi hingga tokoh masyarakat sudah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Tapi memang saya bisa memahami kalau teman teman masyarakat sipil menginginkan agar perubahan KUHP ini sebelum disahkan oleh DPR dan pemerintah diharapkan juga bisa dibuka kembali untuk menyisir memastikan bahwa pasal pasal di dalam perubahan KUHP itu adalah pasal pasal yang tetap menjaga demokrasi di Indonesia dan juga menjaga kesetaraan setiap orang di depan hukum," pungkasnya.