KPU Sudah Buka Akses Sipol Pemilu 2024 untuk 30 Partai Politik, Berikut Daftarnya
30 partai politik sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 partai politik sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Kamis (30/6/2022) pukul 13.30 WIB.
Hingga saat ini, tercatat ada 9 parta Politik (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 Partai Politik (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 14 partai politik (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 30 parpol," kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis.
Baca juga: KPU Sudah Buka Akses Sipol Pemilu 2024 untuk 28 Partai Politik, Berikut Daftarnya
Adapun daftar partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 30 Juni 2022 pukul 13.30 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
Baca juga: KPU: Empat Partai Politik Lokal Aceh Mendaftar Sipol untuk Pemilu 2024
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
Baca juga: KPU Buat Dua Lapis Pengamanan Data dalam Sipol
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.