Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Sebut 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi Jika UU Cipta Kerja Dibahas DPR

Said Iqbal mengatakan, pihaknya melakukan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh dan stop produksi jika Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Said Iqbal Sebut 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi Jika UU Cipta Kerja Dibahas DPR
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan persnya di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya melakukan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh dan stop produksi jika Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas DPR.

"Bilamana dipaksakan Omnibus Law (Cipta Kerja) dibahas dengan konten yang sama dengan isi materi yang sama, saya bisa pastikan 5 juta buruh akan kita gerakan mogok nasional, stop produksi," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).




Menurutnya, mogok nasional dan stop produksi itu juga bakal diikuti lebih dari 15 ribu pabrik di 34 provinsi di Indonesia.

"Akan diikuti lebih dari 15 ribu pabrik di 34 provins. Semua spektrum sektor industri akan terlibat dalam aksi termasuk pemogokan para sopir, pemogokan buruh-buruh kereta api dan lain sebagainya," ungkap Said.

Sebab, kata dia, melalui Omnibus Law Cipta Kerja akan mengancam nasib masa depan kelas pekerja, yakni buruh dan sebagainya.

"Buruh-buruh pelabuhan dan lain sebagainya. Karena mengancam nasib masa depan kelas pekerja, buruh, tani, nelayan, dan lain sebagainya," ucap Said.

BERITA TERKAIT

Said menegaskan, Partai Buruh akan menolak baik secara formil maupun materiil jika Omnibus Law Cipta Kerja dibahas.

Baca juga: Partai Buruh Pandang UU PPP Bisa Jadi Pintu Masuk Pembentukan Omnibus Law Lainnya

"Karena itu partai buruh akan menolak secara formil dan materil bilamana Omnibus Law UU Cipta Kerja dibahas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas