Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer

Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal usai menjalani perawatan intensif sejak 2 pekan terakhir. Berikut cerita tentang penghapusan Eselon dan honorer.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com.Kristianto Purnomo & Tribunnews.com)
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir. 

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.

Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas