Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer

Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal usai menjalani perawatan intensif sejak 2 pekan terakhir. Berikut cerita tentang penghapusan Eselon dan honorer.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com.Kristianto Purnomo & Tribunnews.com)
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022), pukul 11.10 WIB

Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir.

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Junimart Girsang.

Dalam perjalanan kariernya, sederet penghargaan dan tanda jasa pernah diterima Tjahjo Kumolo.

Satu di antaranya adalah Bintang Alumni Kehormatan AKPOL Semarang.

Sebagaimanan dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Tjahjo pernah mendapatkan Bintang Alumni Kehormatan AKPOL Semarang, Penghargaan Bintang Emas dari Kapolri, Pin Alumni Kehormatan IPDN, Bintang Penghargaan Kerajaan Sulawesi, hingga Bintang Penghargaan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ucapan Duka Cita Kader PDIP atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo, Budiman Sudjatmiko: Patriot Sejati

Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural Eselon III & IV

BERITA TERKAIT

Saat menjabat Menpan RB, Tjahjo Kumolo membeber rencana kebijakan pemerintahan Joko Widodo melakukan penyederhanaan birokrasi.

Hal itu disampaikan Tjahjo kala memberikan ceramah untuk Para PNS Pemprov Sulut di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Senin (12/4/2021).

Tjahjo mengatakan, kebijakan itu mendorong mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional.

Tak lama berselang, Tjahjo Kumolo melaporkan telah memangkas 39 ribu jabatan aparatur sipil negara (ASN) setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.

"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (4/3).

Tjahjo menjelaskan arahan Presiden terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Dia menerangkan itu dimaksudkan guna memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Penyederhanaan itu, sambungnya, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Hapus Honorer

Awal Juni lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan di tahun 2023 sudah tak ada lagi honorer.

Penghapusan honorer diganti dengan PPPK atau PNS.

Baca juga: Kesaksian Pj Gubernur Sulbar Terkait Sosok Tjahjo Kumolo: Baik Hati, Mengabdikan Diri untuk Bangsa

Bila pun instansi memerlukan tambahan tenaga, maka dipersilakan memakai tenaga outsourcing.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap atau ketahuan merekrut tenaga honorer, akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tindakan merekrut honorer dapat jadi bagian objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca juga: Pelayat Berdatangan Ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo, Ada Panda Hingga Kepala BKN

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat yang diperoleh dari Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Kamis (2/6/2022) siang.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Baca juga: Polda Metro Siapkan Pengamanan Rombongan Pemakaman Tjahjo Kumolo di TMP Kalibata

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut, sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Penyelesaian pegawai non-PNS sebelum 28 November 2023

Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Tidak dihapus secara serta merta

Tjahjo menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.

Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.

Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Tenaga honorer dapat menjadi PPPK

Tjahjo mengatakan jika status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Sehingga, pegawai non-ASN statusnya dapat berubah menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.

Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas