Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya

Indonesia kini memiliki 37 provinsi setelah DPR RI kemarin mengesahkan 3 RUU tentang DOB Provinsi Papua menjadi UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Tribun-Papua.com/Calvin
DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Foto aksi demonstrasi tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022). 

Kepulauan Maluku

31. Maluku
32. Maluku Utara

Pulau Papua

33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan Tengah

Pengesahan UU itu diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna DPR.

Baca juga: Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI

Berita Rekomendasi

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Usai disahkan, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah.

Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik," kata Tito.

Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.

Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas