Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Indonesia kini memiliki 37 provinsi setelah DPR RI kemarin mengesahkan 3 RUU tentang DOB Provinsi Papua menjadi UU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Kepulauan Maluku
31. Maluku
32. Maluku Utara
Pulau Papua
33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan Tengah
Pengesahan UU itu diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna DPR.
Baca juga: Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Usai disahkan, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah.
Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik," kata Tito.
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.
Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.