Ahmad Sahroni 2 Kali Laporkan Adam Deni, Terbaru soal Pencemaran Nama Baik, Ini Suratnya
Ahmad Sahroni melayangkan laporan kedua kepada Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Kasus Akses Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Sebelumnya pada Selasa (28/6/2022), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni resmi dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Perasaan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni
Mengutip Tribunnews.com, vonis ini terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Awal mulanya, Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu tak lain soal pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari tahun 2020.
Ahmad Sahroni dikabarkan membeli dua sepeda, yaitu merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion senilai Rp 378 juta.
Sehingga, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.
Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding
Tudingan Adam Deni
Usai hakim membacakan vonis, Adam Deni memberikan pernyataan dan menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
Ahmad Sahroni dituduh membayar Rp 30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak agar menahan Adam Deni.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?"
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mohammad Alivio Mubarak Junior/Mohammad Alivio Mubarak Junior)