Ahmad Sahroni 2 Kali Laporkan Adam Deni, Terbaru soal Pencemaran Nama Baik, Ini Suratnya
Ahmad Sahroni melayangkan laporan kedua kepada Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegiat media sosial Adam Deni kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan lagi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, laporan kedua ini dilayangkan Ahmad Sahroni kepada Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini buntut dari pernyataan sang pegiat media sosial.
Kembali melaporkan Ahmad Deni, Ahmad Sahroni pun menyampaikan pesan menohok.
Baca juga: Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
"Mulutmu harimaumu!" tulis Ahmad Sahroni di unggahan media sosial Instagram @ahmadsahroni88, Jumat (1/7/2022).
Bahkan, dalam postingan itu disematkan foto surat laporan ke Bareskrim dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk membungkam."
"Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga lihatnya aja saya mau mu...ah, sadar woi."
"Anda berkata-kata seenak jidad tapi anda tidak sadari, bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda terkena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum," kata Ahmad Sahroni.
Baca juga: Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu
Dalam postingan selanjutnya, Ahmad Sahroni menyatakan diri, siap menghadapi kasus ini.
Terlebih untuk mendapatkan kebenaran.
"Akan saya hadapi dengan cara-cara saya, akan saya lakukan dengan cara-cara saya. Itulah arti dari makna proses untuk mendapatkan kebenaran yang sesuai landasan hukum yang berlaku."
"Hukum adalah dasar untuk mendapatkan kecerahan atas kebingungan orang berkata-kata. Hukum adalah sebagai pedoman untuk mendapatkan artian kata-kata yang di sampaikan," tulis Ahmas Sahroni.
Kasus Akses Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Sebelumnya pada Selasa (28/6/2022), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni resmi dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Perasaan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni
Mengutip Tribunnews.com, vonis ini terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Awal mulanya, Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu tak lain soal pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari tahun 2020.
Ahmad Sahroni dikabarkan membeli dua sepeda, yaitu merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion senilai Rp 378 juta.
Sehingga, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.
Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding
Tudingan Adam Deni
Usai hakim membacakan vonis, Adam Deni memberikan pernyataan dan menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
Ahmad Sahroni dituduh membayar Rp 30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak agar menahan Adam Deni.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?"
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mohammad Alivio Mubarak Junior/Mohammad Alivio Mubarak Junior)