Ahmad Sahroni 2 Kali Laporkan Adam Deni, Terbaru soal Pencemaran Nama Baik, Ini Suratnya
Ahmad Sahroni melayangkan laporan kedua kepada Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegiat media sosial Adam Deni kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan lagi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, laporan kedua ini dilayangkan Ahmad Sahroni kepada Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini buntut dari pernyataan sang pegiat media sosial.
Kembali melaporkan Ahmad Deni, Ahmad Sahroni pun menyampaikan pesan menohok.
Baca juga: Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
"Mulutmu harimaumu!" tulis Ahmad Sahroni di unggahan media sosial Instagram @ahmadsahroni88, Jumat (1/7/2022).
Bahkan, dalam postingan itu disematkan foto surat laporan ke Bareskrim dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk membungkam."
"Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga lihatnya aja saya mau mu...ah, sadar woi."
"Anda berkata-kata seenak jidad tapi anda tidak sadari, bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda terkena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum," kata Ahmad Sahroni.
Baca juga: Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu
Dalam postingan selanjutnya, Ahmad Sahroni menyatakan diri, siap menghadapi kasus ini.
Terlebih untuk mendapatkan kebenaran.
"Akan saya hadapi dengan cara-cara saya, akan saya lakukan dengan cara-cara saya. Itulah arti dari makna proses untuk mendapatkan kebenaran yang sesuai landasan hukum yang berlaku."
"Hukum adalah dasar untuk mendapatkan kecerahan atas kebingungan orang berkata-kata. Hukum adalah sebagai pedoman untuk mendapatkan artian kata-kata yang di sampaikan," tulis Ahmas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.