Komisi II DPR RI Lebih Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu Sikapi Disahkannya 3 UU DOB Papua
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyikapi disahkannya tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua lebih baik gunakan perppu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyikapi disahkannya tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Dirinya lebih cenderung memilih Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibanding merevisi UU Pemilu.
Hal itu sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di 3 provinsi baru di Papua termasuk juga di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya.
Sebab menurut Guspardi, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika keputusan untuk merevisi UU no 7 tahun 2017 itu ditetapkan, maka dapat dipastikan akan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/7/2022).
Politikus Partai Amanat Nasional ini merujuk pengalaman ketika diundurnya pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, hal itu juga dilakukan lewat Perppu.
Bahkan sejauh ini, diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut, dibanding melakukan revisi UU Pemilu.
Baca juga: Status Ibu Kota Negara Belum Jelas Jelang Pemilu, KPU Dorong UU Pemilu Direvisi
Terlebih kata dia, dalam penentuan peraturan tersebut berada di wewenang DPR RI dan pemerintah.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Guspardi.
Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu karena telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu kata dia merupakan sebuah keniscayaan.
Dengan begitu, maka nantinya akan ada pembahasan bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.
"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024.