Kronologi Ahmad Sahroni Polisikan Adam Deni Kedua Kalinya, Buntut Tudingan Suap Rp30 M
Pegiat media sosial Adam Deni kembali dipolisikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan pegiat media sosial Adam Deni dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, masih berlanjut.
Terbaru, Ahmad Sahroni justru kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut buntut tuduhan Adam Deni terkait uang pembungkaman senilai Rp 30 miliar.
Kronologi adanya laporan kedua ini bermula dari ucapan Adam Deni yang tidak puas atas vonisnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022), Adam Deni resmi dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis ini terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
Merasa tak terima, Adam menyebut Sahroni menghabiskan dana Rp30 miliar untuk untuk menyuap sejumlah pihak agar menahannya.
Lantaran menurutnya, proses penangkapan dirinya berlangsung cukup cepat.
Terlebih lagi tuntutannya pun dinilai cukup tinggi.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?"
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam dilansir Tribunnews, Sabtu (2/7/2022).
Dilaporkan Ahmad Sahroni Kedua Kalinya
Diwartakan Tribunnews, buntut dari tudingan soal suap Rp30 miliar, Ahmad Sahroni akhirnya kembali melaporkan Adam Deni ke pihak berwajib.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 Juni 2022.
Lewat postingan di Instagram pribadinya, ia mengunggah bukti surat tanda terima laporan kepolisian.
Ia kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong.
Ia menyatakan, Adam Deni melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam,"
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tulis Ahmad Sahroni, Jumat (1/7/2022).
Dalam postingan selanjutnya, Ahmad Sahroni menyatakan diri, siap menghadapi kasus ini.
Terlebih untuk mendapatkan kebenaran.
"Akan saya hadapi dengan cara-cara saya, akan saya lakukan dengan cara-cara saya. Itulah arti dari makna proses untuk mendapatkan kebenaran yang sesuai landasan hukum yang berlaku."
"Hukum adalah dasar untuk mendapatkan kecerahan atas kebingungan orang berkata-kata. Hukum adalah sebagai pedoman untuk mendapatkan artian kata-kata yang di sampaikan," tulis Ahmad Sahroni, Sabtu (2/7/2022).
Polri Tindak Lanjuti Laporan Ahmad Sahroni
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyampaikan laporan terkait pencemaran nama baik itu bakal ditindak lanjuti.
Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (2/7/2022).
"Masih dalam pengkajian," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Mohammad Alivio Mubarak Junior/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.